Indonesia ga bebas dari praktik-praktik diskriminasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, Mulai dari sulitnya beribadah bagi pemeluk agama minoritas di beberapa wilayah, mahasiswa perempuan yang dibatasi ruang geraknya, sampai bentuk diskriminasi pada kelompok marjinal atau terpinggirkan yang selalu dianggap biasa dan akhirnya menjadi sebuah kelaziman.
Bentuk Diskriminasi yang Sering Terjadi
Berikut ini beberapa jenis diskrimnasi yang kasusnya banyak bermunculan di Indonesia
Diskriminasi Ras/Etnis Diskriminasi Ras/Etnis
Ada Undang-undang no. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimnasi ras/ernis, tapi Komnas HAM mencatat ada 101 pelanggaran ras dan etnis selama 2011-2018. Kasusnya mulai dari pembatasan terhadap layanan publik, maraknya politik etnisitas/identitas, pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanag bagi kelompok minoritas dan akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan.
Diskriminasi Gender
Negara telah mendirikan Komnas Perempuan sebagi upaya untuk melindungi perempuan dan hak-haknya. Namun pada 2018, masih tercatat 421 kebijakan tingkat nasional maupun daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan juga kelompok rentan lainnya.
Diskriminasi Agama
Pada tahun 2018, SETARA Institue mencatat terhadap 109 peristiwa yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran bukan cuma hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa, tapi ada juga yang melibatkan oknum negara.
Diskriminasi Terhadap Difabel
Penyandang disabilitas masih sering terpinggirkan untuk mendapatkan kesempatan yang sama seperti individu lainnya. Yang paling terlihat yaitu untuk akses mendapatkan pekerjaan dalam bidang formal dan akses layanan publik
Diskriminasi Kelas Sosial
Masyarakat yang berada pada kelas sosial lebih rendah sering kali kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan biaya yang dimilki menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan hal yang sharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara.